Beberapa perbedaan
BPR dan Koperasi yang perlu anda cermati :
Bentuk
Badan Hukum :
1. BPR adalah lembaga keuangan bank yang dapat berbentuk
badan hukum perseroan terbatas. BPR yang berbentuk perseroan terbatas hanya
dapat menerbitkan saham atas nama dan perubahan kepemilikannya wajib dilaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-per-orang demi kepentingan bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengawasan :
1.
BPR diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peranan penting
dalam sektor finansial.
2.
Koperasi diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop
UKM) yang bertugas untuk membina, mengembangkan, dan memberdayakan koperasi.
Jaminan :
1.
BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal senilai Rp. dua
miliar per nasabah per bank1. Jaminan ini meliputi simpanan pokok ditambah
bunga untuk bank konvensional dan simpanan pokok ditambah bagi hasil untuk bank
syariah.
2.
Koperasi tidak dijamin oleh LPS, melainkan oleh dana cadangan dan dana jaminan
yang dibentuk oleh koperasi sendiri.
Sumber Dana :
1. BPR dapat menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan. BPR juga dapat menyalurkan dana sebagai usaha
BPR, misalnya dengan memberikan kredit kepada nasabah. Selain itu, BPR
dapat melakukan penawaran umum di bursa efek dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh OJK.
Dengan demikian, BPR memiliki akses ke sumber dana yang lebih luas dan variatif.
2. Koperasi dapat menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan/atau bentuk lainnya yang disepakati. Koperasi juga dapat menyalurkan dana sebagai usaha koperasi, misalnya dengan memberikan pinjaman kepada anggota. Selain itu, koperasi dapat menghimpun dana dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan prinsip koperasi, misalnya dengan menerima hibah, bantuan, atau kerjasama dengan pihak lain. Namun, koperasi tidak dapat melakukan penawaran umum di bursa efek
Sumber : an-nur.ac.id (2023)