Informasi

Sering dikira KOPERASI TERNYATA BUKAN??


Beberapa perbedaan BPR dan Koperasi yang perlu anda cermati :

Bentuk Badan Hukum :

1. BPR adalah lembaga keuangan bank yang dapat berbentuk badan hukum perseroan terbatas. BPR yang berbentuk perseroan terbatas hanya dapat menerbitkan saham atas nama dan perubahan kepemilikannya wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

2. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-per-orang demi kepentingan bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Pengawasan :

1. BPR diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peranan penting dalam sektor finansial.

2. Koperasi diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang bertugas untuk membina, mengembangkan, dan memberdayakan koperasi.

Jaminan :

1. BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal senilai Rp. dua miliar per nasabah per bank1. Jaminan ini meliputi simpanan pokok ditambah bunga untuk bank konvensional dan simpanan pokok ditambah bagi hasil untuk bank syariah.

2. Koperasi tidak dijamin oleh LPS, melainkan oleh dana cadangan dan dana jaminan yang dibentuk oleh koperasi sendiri.

Sumber Dana :

1. BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan. BPR juga dapat menyalurkan dana sebagai usaha BPR, misalnya dengan memberikan kredit kepada nasabah. Selain itu, BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh OJK. Dengan demikian, BPR memiliki akses ke sumber dana yang lebih luas dan variatif.

2. Koperasi dapat menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan/atau bentuk lainnya yang disepakati. Koperasi juga dapat menyalurkan dana sebagai usaha koperasi, misalnya dengan memberikan pinjaman kepada anggota. Selain itu, koperasi dapat menghimpun dana dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan prinsip koperasi, misalnya dengan menerima hibah, bantuan, atau kerjasama dengan pihak lain. Namun, koperasi tidak dapat melakukan penawaran umum di bursa efek

Sumber : an-nur.ac.id (2023)